Mardani Maming Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Minta KPK Hormati Proses Praperadilan
Senin, 25 Juli 2022 - 15:30 WIB
Kuasa hukum tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan Mardani H Maming, Denny Indrayana meminta KPK menghomarti proses Praperadilan yang sedang dijalani kliennya. FOTO/MPI/AGUNG BAKTI SARASA
JAKARTA - Kuasa hukum tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan Mardani H Maming , Denny Indrayana mengatakan bahwa penjemputan paksa KPK terhadap kliennya merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Denny meminta agar KPK tidak terlalu terburu-buru dalam melakukan tindakan terhadap seseorang, apalagi menurut ia saat ini proses Praperadilan masih terus berjalan.
"Karena kan putusan Praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu. Jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses Praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi kan, kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Ia menerangkan, sampai saat ini surat perintah penjemputan paksa terhadap kliennya, masih sebatas ungkapan secara lisan. dirinya belum mendapatkan surat resmi untuk dilakukan penjemputan paksa.
Baca juga: Geledah Apartemen, KPK Jemput Paksa Tersangka Mardani H Maming
"Karena kan putusan Praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu. Jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses Praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi kan, kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Ia menerangkan, sampai saat ini surat perintah penjemputan paksa terhadap kliennya, masih sebatas ungkapan secara lisan. dirinya belum mendapatkan surat resmi untuk dilakukan penjemputan paksa.
Baca juga: Geledah Apartemen, KPK Jemput Paksa Tersangka Mardani H Maming
Lihat Juga :