Pandemi Corona, Kadin Nilai RUU Cipta Kerja Bisa Bangkitkan UMKM
Sabtu, 27 Juni 2020 - 16:28 WIB
JAKARTA - Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah sektor paling terdampak krisis akibat pandemi virus Corona (Covid-19). Banyak pihak berharap, pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM.
(Baca juga: Persis Sebut Kemudahan Perizinan dalam RUU Cipta Kerja Patut Diapresiasi)
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, UMKM saat ini butuh dukungan dan kemudahan untuk berusaha. Karenanya, infrastruktur yang mendukung UMKM mulai dari perizinan hingga sertifikasi harus lebih sederhana diatur dalam RUU Cipta Kerja.
"Ini perlu dilakukan agar UMKM kita kembali bergeliat. Perizinan dan sertifikasi harus dipermudah melalui RUU Cipta Kerja," kata Shinta, Sabtu (27/6/2020). (Baca juga: TGB Sebut Kemudahan Jaminan di RUU Cipta Kerja Mampu Mendukung UMKM)
Sebagai payung dari pelaku usaha di Indonesia, baik yang besar, kecil maupun menengah, Shinta mengatakan pihaknya menerima banyak laporan terkait kondisi ekonomi yang memburuk sebagai dampak dari pandemi.
Sektor UMKM yang pada krisis ekonomi tahun 1998 dan 2008 mampu menjadi penopang perekonomian nasional, lanjut Shinta, kini banyak yang terdampak dan butuh pertolongan dari pemerintah. Oleh karena itu Shinta menilai, kemunculan RUU Cipta Kerja yang memiliki semangat melindungi UMKM menemukan momentum yang tepat.
"Banyak perubahan yang terjadi akibat covid-19. UMKM harus bisa bertahan. Mereka juga harus mengubah cara berbisnis dari marketing off line ke marketung online. Dan ini butuh dikungan dari pemerintah baik berupa regulasi dan stimulus keuangan," ucap Shinta.
(Baca juga: Persis Sebut Kemudahan Perizinan dalam RUU Cipta Kerja Patut Diapresiasi)
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, UMKM saat ini butuh dukungan dan kemudahan untuk berusaha. Karenanya, infrastruktur yang mendukung UMKM mulai dari perizinan hingga sertifikasi harus lebih sederhana diatur dalam RUU Cipta Kerja.
"Ini perlu dilakukan agar UMKM kita kembali bergeliat. Perizinan dan sertifikasi harus dipermudah melalui RUU Cipta Kerja," kata Shinta, Sabtu (27/6/2020). (Baca juga: TGB Sebut Kemudahan Jaminan di RUU Cipta Kerja Mampu Mendukung UMKM)
Sebagai payung dari pelaku usaha di Indonesia, baik yang besar, kecil maupun menengah, Shinta mengatakan pihaknya menerima banyak laporan terkait kondisi ekonomi yang memburuk sebagai dampak dari pandemi.
Sektor UMKM yang pada krisis ekonomi tahun 1998 dan 2008 mampu menjadi penopang perekonomian nasional, lanjut Shinta, kini banyak yang terdampak dan butuh pertolongan dari pemerintah. Oleh karena itu Shinta menilai, kemunculan RUU Cipta Kerja yang memiliki semangat melindungi UMKM menemukan momentum yang tepat.
"Banyak perubahan yang terjadi akibat covid-19. UMKM harus bisa bertahan. Mereka juga harus mengubah cara berbisnis dari marketing off line ke marketung online. Dan ini butuh dikungan dari pemerintah baik berupa regulasi dan stimulus keuangan," ucap Shinta.
(maf)
tulis komentar anda