Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ngabalin Minta Bawa Keteduhan di Tengah Masyarakat

Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:22 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin meminta agar kembalinya Habib Rizieq Shihab ke tengah masyarakat usai menjalani masa hukuman dapat membawa keteduhan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin meminta agar kembalinya Habib Rizieq Shihab ke tengah masyarakat usai menjalani masa hukuman dapat membawa keteduhan.

"Ya mestinya Rizieq Shihab tahu gitu sehingga paling tidak kehadiran beliau di tengah masyarakat kembali setidaknya bisa menjadi tokoh yang bisa memberikan pencerahan, memberikan suasana yang lebih teduh, suasana yang lebih nyaman bagi negeri kita," ujar Ngabalin dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Ali menilai dengan ketokohan Habib Rizieq tersebut setidaknya bisa memberikan satu gambaran yang baik bagi masyarakat khususnya para pendukungnya.



"Jadi supaya tidak menimbulkan penilaian-penilaian yang negatif kepada pribadinya sendiri dan orang punya penilaian-penilaian yang negative thinking kepada Rizieq. Maka yang paling baik kecuali kehadirannya kembali di tengah masyarakat bisa membuat suasana lebih baik lebih teduh," jelasnya.

Selain itu, Ngabalin meminta Rizieq untuk lebih beradab dan bertutur baik dalam memberikan masukan dan nasihat bagi pemerintah.

"Cara seorang tokoh atau ulama atau yang memiliki peradaban beragama dalam mengingatkan pemerintah, dalam mengingatkan nasihat kepada pemangku kuasa negara itu ada caranya dan itu Rizieq tahu sehingga pakai cara-cara yang lebih beradab dan diatur dalam aturan agama," ungkapnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Meski keluar penjara, ia wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat sebelum bebas murni tahun depan. Baca juga:

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023. Habib Rizieq masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.

"Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More