Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Sekum Muhammadiyah: Tidak Perlu Ada Euforia dan Fobia

Kamis, 21 Juli 2022 - 07:10 WIB
loading...
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Sekum Muhammadiyah: Tidak Perlu Ada Euforia dan Fobia
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum sebagaimana mestinya, tak terkecuali Habib Rizieq. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi kehebohan publik dengan bebasnya Habib Rizieq Shihab pada Rabu (20/7/2022). Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum sebagaimana mestinya, tak terkecuali Habib Rizieq.

"Sebagai warga negara Habib Rizieq berhak mendapatkan perlakuan hukum sebagaimana mestinya. Tidak perlu ada euforia dan tidak perlu ada fobia. Semuanya adalah proses hukum yang biasa," kata Mu'ti kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Mu'ti menyampaikan Muhammadiyah berharap sosok Rizieq Shihab dapat memberikan teladan kerukunan dalam keberagaman, khususnya bagi kaum muslim di Indonesia. Ia menilai gelar Habib yang disandang Rizieq Shihab dapat berperan efektif dalam memberikan suri tauladan yang baik bagi masyarakat, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih mewabah saat ini.



"Sebagai seorang habib, semoga Habib Rizieq Shihab dapat menjadi teladan bagi umat dan masyarakat dalam beragama, berbangsa, dan bernegara. Dalam situasi, di mana bangsa Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 dan ekonomi yang belum membaik, masyarakat perlu ketenangan dan kerukunan," tutur Mu'ti.

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu (21/7/2022). Meski telah keluar dari penjara, ia wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat sebelum bebas murni tahun depan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023. Habib Rizieq masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun. "Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Kembali Mengajar di Ponpes Miliknya
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)