Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Sekum Muhammadiyah: Tidak Perlu Ada Euforia dan Fobia

Kamis, 21 Juli 2022 - 07:10 WIB
loading...
Habib Rizieq Bebas Bersyarat,...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum sebagaimana mestinya, tak terkecuali Habib Rizieq. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi kehebohan publik dengan bebasnya Habib Rizieq Shihab pada Rabu (20/7/2022). Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum sebagaimana mestinya, tak terkecuali Habib Rizieq.

"Sebagai warga negara Habib Rizieq berhak mendapatkan perlakuan hukum sebagaimana mestinya. Tidak perlu ada euforia dan tidak perlu ada fobia. Semuanya adalah proses hukum yang biasa," kata Mu'ti kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Mu'ti menyampaikan Muhammadiyah berharap sosok Rizieq Shihab dapat memberikan teladan kerukunan dalam keberagaman, khususnya bagi kaum muslim di Indonesia. Ia menilai gelar Habib yang disandang Rizieq Shihab dapat berperan efektif dalam memberikan suri tauladan yang baik bagi masyarakat, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih mewabah saat ini.



"Sebagai seorang habib, semoga Habib Rizieq Shihab dapat menjadi teladan bagi umat dan masyarakat dalam beragama, berbangsa, dan bernegara. Dalam situasi, di mana bangsa Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 dan ekonomi yang belum membaik, masyarakat perlu ketenangan dan kerukunan," tutur Mu'ti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Sekum PP Muhammadiyah:...
Sekum PP Muhammadiyah: Ramadan Bulan Kerukunan
Tahap 3 SPPG Diresmikan,...
Tahap 3 SPPG Diresmikan, Abdul Mu’ti Tegaskan Muhammadiyah Dukung MBG
Peletakan Batu Pertama...
Peletakan Batu Pertama Kampus Baru SPH Pluit, Ditarget Selesai Desember 2027
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Hardiknas 2026, Mendikdasmen...
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia
Rekomendasi
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Mengapa The All-New...
Mengapa The All-New Lexus ES Bawa Evolusi Sedan Mewah Listrik ke Indonesia?
Berita Terkini
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved