NU Sambut Baik Jokowi Gratiskan Biaya Persalinan: Solusi Tekan Stunting

Jum'at, 22 Juli 2022 - 07:15 WIB
Lebih lanjut, Siti menuturkan, fenomena stunting di Indonesia perlu mendapatkan penanganan serius dari pemerintah. Karena, secara tidak langsung adanya keterbatasan tumbuh kembang anak berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Stunting ini memang perlu atensi yang serius. Karena untuk mencegah stunting, ibu hamil perlu rutin berkonsultasi mengenai pentingnya menjaga asupan makanan dan memenuhi kebutuhan gizi selama masa kehamilan," jelasnya.

"Alhamdulillah, dalam kebijakan ini diatur soal pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayinya," sambungnya.

Diketahui, Biaya persalinan ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin , orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan ditanggung negara. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!