Bawaslu Tak Proses Laporan soal Zulhas Kampanyekan Anak, Pelapor Kecewa

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:34 WIB
Misalnya, soal definisi netralitas ASN. ASN tidak dapat dinyatakan jika menyatakan dukungannya kepada seseorang untuk calon pejabat publik selama belum ditetapkan sebagai calon pejabat publik.

"Maka larangan ASN untuk menyatakan dukungan politiknya tidak berlaku selama belum ada yang dinyatakan sebagai calon pejabat publiknya. Dan tentu akan ditemukan norma lainnya yang kena dampak dari putusan Bawaslu ini," ujarnya.

Diketahui, laporan sejumlah masyarakat sipil tersebut sebagai buntut dari kegiatan Zulhas membagikan minyak goreng sekaligus mengajak masyarakat memilih putrinya, Futri Zulya Savitri yang hendak mencalonkan diri di pemilu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!