Bawaslu Tak Proses Laporan soal Zulhas Kampanyekan Anak, Pelapor Kecewa

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:34 WIB
loading...
Bawaslu Tak Proses Laporan...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak memproses laporan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menolak memproses laporan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan . Adapun pelapornya adalah Lingkar Madani Indonesia, Komite Independen Pemantau Pemilu, dan Kata Rakyat.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif LIMA Indonesia Ray Rangkuti mengakui sedari awal pihaknya merasa bahwa laporan ini akan sulit diterima jika didekati dengan pendekatan memahami undang-undang secara konvensional. Karena itu, salah satu poin penting dari laporan ini adalah mengajak Bawaslu untuk melakukan terobosan demi memastikan suatu pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.

"Jika tidak ada terobosan penting, tentu sulit membayangkan bagaimana pemilu jurdil dan berkualitas ditegakkan. Betapa besar dana negara dihabiskan untuk memastikan tidak ada politik uang misalnya, tapi begitu praktik tersebut muncul, alih-alih dicegah, malah kita berkelit dengan aturan yang memang membuat kiprah pencegahan dan penindakan praktek politik uang jadi terbatas," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Bawaslu Tak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan



Menurut dia, mantra jurdil itu tak mengenal tahapan pemilu. Sehingga, kapan pun perilaku pemilu yang tidak jurdil harus dihentikan dan diberi sanksi. Memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan elektoral misalnya, jelas bertentangan dengan prinsip jurdil pemilu.

"Pun membagi-bagi uang untuk merayu atau menarik simpati pemilih jelas bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis. Kapan pun dilakukan, harus dihentikan dan diberi sanksi. Tidak mengenal tahapan. Itulah arti penting mangapa masa bakti Bawaslu berlaku selama 5 tahun," ujarnya.

Dia berpendapat, kerja pengawasan itu berlangsung selama 5 tahun, bukan hanya selama tahapan pemilu dilaksanakan. Lebih khusus selama masa kampanye dilakukan.

Oleh karena itu, Bawaslu sebagai hakim pemilu dianggap mengerti hukum seharusnya tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas undang-undang yang mengaturnya. Melainkan wajib mengadilinya berdasarkan prinsip-prinsip jurdil dan kesadaran hukum yang hidup di masyarakat.

Ray Rangkuti kembali berpendapat bahwa keputusan Bawaslu ini dapat disimpulkan bahwa segala bentuk kampanye yang disertai dengan pembagian macam barang, uang, fasilitas, dan sebagainya bukanlah pelanggaran pemilu selama tidak masuk ke dalam tahapan penetapan peserta pemilu, khususnya masuk di tahapan kampanye. Sehingga, hal ini justru akan berimplikasi penetapan ini juga akan merembet ke norma lain.

Misalnya, soal definisi netralitas ASN. ASN tidak dapat dinyatakan jika menyatakan dukungannya kepada seseorang untuk calon pejabat publik selama belum ditetapkan sebagai calon pejabat publik.

"Maka larangan ASN untuk menyatakan dukungan politiknya tidak berlaku selama belum ada yang dinyatakan sebagai calon pejabat publiknya. Dan tentu akan ditemukan norma lainnya yang kena dampak dari putusan Bawaslu ini," ujarnya.

Diketahui, laporan sejumlah masyarakat sipil tersebut sebagai buntut dari kegiatan Zulhas membagikan minyak goreng sekaligus mengajak masyarakat memilih putrinya, Futri Zulya Savitri yang hendak mencalonkan diri di pemilu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Prabowo Berkelakar Soal...
Prabowo Berkelakar Soal Reshuffle Zulhas usai Salah Sebut Nama Desa di Kebumen
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Rekomendasi
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Berita Terkini
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved