Reaksi PAN Setelah Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Zulhas: Sangat Bagus
Kamis, 21 Juli 2022 - 10:46 WIB
"Kalau begini, para pelapornya dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati. Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan," tutur Saleh Daulay.
Menurut Saleh, pelaporan terhadap Zulhas atas kegiatan di Lampung menunjukkan ketidakpahaman terhadap konteks. Karena itu, patut diduga pelapornya punya motivasi membuat kegaduhan.
"Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silakan masyarakat yang menilai sendiri," pungkas Saleh.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menyebutkan laporan yang dilayangkan Ray Rangkuti tersebut pada Selasa (19/7/2022) tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak dapat diregistrasi.
"Sampai saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," jelas Puadi.
Menurut Saleh, pelaporan terhadap Zulhas atas kegiatan di Lampung menunjukkan ketidakpahaman terhadap konteks. Karena itu, patut diduga pelapornya punya motivasi membuat kegaduhan.
"Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silakan masyarakat yang menilai sendiri," pungkas Saleh.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menyebutkan laporan yang dilayangkan Ray Rangkuti tersebut pada Selasa (19/7/2022) tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak dapat diregistrasi.
"Sampai saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," jelas Puadi.
(muh)
Lihat Juga :