Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Sekum Muhammadiyah: Tidak Perlu Ada Euforia dan Fobia

Kamis, 21 Juli 2022 - 07:10 WIB
Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu (21/7/2022). Meski telah keluar dari penjara, ia wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat sebelum bebas murni tahun depan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023. Habib Rizieq masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun. "Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Kembali Mengajar di Ponpes Miliknya
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!