Moratorium TKI ke Malaysia Dinilai Tak Sejalan dengan Konstitusi

Rabu, 20 Juli 2022 - 20:18 WIB
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah bersiap untuk turun dari truk Imigresen Malaysia saat tiba di PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2022). FOTO/ANTARA/Jessica Helena Wuysang
JAKARTA - Penghentian sementara atau moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia dinilai tidak sesuai konstitusi. Sebab, konstitusi menjamin pekerjaan dan penghidupan bagi tiap warga negara.

"Moratorium PMI (Pekerja Migran Indonesia) bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ujar Koordinator Koalisi Publik untuk Perbaikan Sistem Penempatan Satu Kanal (Koalisi SPSK), Fuad Adnan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Menurut Fuad, keputusan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Sebab, tidak ada aturan hukum pelaksanaan yang memuat ketentuan lebih lanjut dari nota kesepahaman atau MoU yang dibuat antara Indonesia dan Malaysia. Dugaan pelanggaran Malaysia hanya merujuk pada System Maid Online (SMO) yang dinilai rentan eksploitasi terhadap PMI.

"Moratorium itu dasarnya apa? Nota Kesepahaman (MoU) itu hanya rumusan kesepakatan. Belum diturunkan menjadi aturan hukum pelaksanaan," ujar mantan aktivis HMI ini.



Karena itu, moratorium pengiriman TKI ke Malaysia seharusnya segera dicabut. Sebab, keputusan sepihak yang dibuat pemerintah Indonesia memunculkan kekhawatiran banyak negara. Mereka khawatir pemerintah Indonesia akan seenaknya tanpa pemberitahuan, memberlakukan moratorium TKI ke negara tujuan.

"Jangan kira moratorium di Malaysia ini tidak punya ekses di negara lain. Mayoritas negara tersebut waswas dengan keputusan moratorium sepihak yang dibuat pemerintah Indonesia," katanya.

Untuk diketahui, Indonesia untuk sementara berhenti memenuhi pesanan baru dari Malaysia untuk TKI di semua sektor. Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono menegaskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman PMI itu berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia untuk berhenti merekrut pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO). Namun, kata Hermono, untuk pesanan yang sudah disetujui bisa dilanjutkan.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan bahwa keputusan penghentian pengiriman TKI ke Malaysia adalah bukti Indonesia sebuah negara besar.

"Tindakan kita, Indonesia, bisa memberi pelajaran pada Malaysia. Kita ini negara besar. Kita tidak perlu takut dengan Malaysia," katanya seperti dilansir Antara, Minggu (17/7/2022).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More