MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Menuju Roma

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:26 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan bahwa pemohon tidak perlu kecewa karena masih ada jalan lain untuk membuat aturan relaksasi penggunaan ganja untuk keperluan medis. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengenai ganja untuk medis. Majelis hakim tak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi, karena golongan tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan adanya ketergantungan.

Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan bahwa pemohon tidak perlu kecewa karena masih ada jalan lain untuk membuat aturan relaksasi penggunaan ganja untuk keperluan medis. “Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma (penggunaan ganja medis),” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).



Arsul menjelaskan, masih ada jalan lain yakni melalui legislative review atau revisi UU Narkotika. Karena, putusan MK itu tidak melarang untuk mengubah Pasal 8 ayat 1 mengenai penggunaan ganja untuk keperluan medis, hanya menolak bahwa pasal tersebut inkonstitusional.

Baca juga: Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!