Habib Rizieq Baru Bebas Murni Setahun Lagi

Rabu, 20 Juli 2022 - 09:29 WIB
Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab dijatuhi tiga hukuman tindak pidana sekaligus. Pertama, Habib Rizieq dijerat tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan dan divonis pidana penjara selama 8 bulan.

Habib Rizieq juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp20.000.000 subsider lima bulan kurungan terkait kekarantinaan kesehatan (denda sudah dibayar). Ketiga, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong yang telah diputus pidana penjara selama dua tahun.

Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More