Polri Persilakan Keluarga Brigadir J Tunjuk Sendiri Dokter Forensik Autopsi Ulang

Rabu, 20 Juli 2022 - 09:09 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Polri menghargai ekshumasi untuk keadiilan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Polri mempersilakan keluarga Brigadir J untuk menentukan sendiri dokter forensik untuk kepentingan proses autopsi ulang kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Polri menyatakan hal ini diperbolehkan secara hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, Polri menghargai ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan. Setelah itu jenazah diperiksa dengan ilmu kedokteran forensik.



"Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!