Respons Irjen Ferdy Sambo Dicopot dari Jabatan Kadiv Propam Polri

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:58 WIB
Irjen Ferdy Sambo disebut menerima dan menghormati keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menonaktifkannya dari jabatan Kadiv Propam Polri. Foto/Istimewa
JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo menerima dan menghormati keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menonaktifkannya dari jabatan Kadiv Propam Polri. Hal itu disampaikan oleh pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Apa pun yang telah diputuskan oleh Kapolri klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyerap aspirasi masyarakat banyak terkait dengan proses pengusutan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri. Dengan menyerap aspirasi masyarakat tersebut, Sigit mengeluarkan kebijakan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.





Sigit menegaskan, pencopotan tersebut untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang muncul terkait perkara itu. Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di Rumah Dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More