Verifikasi Internal Tuntas, Perindo: Dokumen Lengkap 100 Persen
Jum'at, 15 Juli 2022 - 07:05 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) menuntaskan proses final verifikasi administratif dan verifikasi faktual secara internal. Perindo mengunggah semua dokumen pendaftaran ke Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum (Sipol KPU).
Koordinator Nasional Tim Verifikasi Pusat Perindo Muhammad Sopiyan mengatakan, pihaknya telah melakukan validasi data dan cek silang semua dokumen baik kepengurusan di seluruh provinsi maupun keanggotaan.
“Hasilnya, semua lengkap dan autentik 100 persen. Pusat dan daerah. Tidak ada data ganda. Kami cek benar semua KTP anggota. Artinya, Perindo siap melakukan pendaftaran dan menjalani verifikasi KPU untuk nantinya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” jelas Sopiyan di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu, parpol peserta pemilu harus berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan minimal di 75 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut, ada minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan 30 persen tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Parpol juga memiliki anggota minimal 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk di setiap level kepengurusan.
Sopiyan yang juga wakil sekretaris jenderal Partai Perindo menekankan, tuntasnya proses verifikasi internal menunjukkan para kader baik di pusat maupun daerah solid dan memiliki semangat luar biasa. “Ini juga bukti bahwa jajaran pengurus dan kader se-Indonesia sangat serius dan sudah siap menyongsong Pemilu 2024. Hasil kerja keras yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Tahap berikutnya, lanjut Sopiyan, adalah menjaga spirit dan terus memperkokoh konsolidasi agar Partai Perindo tak sekadar lolos verifikasi KPU tapi manifestasi konkretnya adalah lolos parliamentary threshold.
Koordinator Nasional Tim Verifikasi Pusat Perindo Muhammad Sopiyan mengatakan, pihaknya telah melakukan validasi data dan cek silang semua dokumen baik kepengurusan di seluruh provinsi maupun keanggotaan.
“Hasilnya, semua lengkap dan autentik 100 persen. Pusat dan daerah. Tidak ada data ganda. Kami cek benar semua KTP anggota. Artinya, Perindo siap melakukan pendaftaran dan menjalani verifikasi KPU untuk nantinya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” jelas Sopiyan di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu, parpol peserta pemilu harus berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan minimal di 75 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut, ada minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan 30 persen tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Parpol juga memiliki anggota minimal 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk di setiap level kepengurusan.
Sopiyan yang juga wakil sekretaris jenderal Partai Perindo menekankan, tuntasnya proses verifikasi internal menunjukkan para kader baik di pusat maupun daerah solid dan memiliki semangat luar biasa. “Ini juga bukti bahwa jajaran pengurus dan kader se-Indonesia sangat serius dan sudah siap menyongsong Pemilu 2024. Hasil kerja keras yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Tahap berikutnya, lanjut Sopiyan, adalah menjaga spirit dan terus memperkokoh konsolidasi agar Partai Perindo tak sekadar lolos verifikasi KPU tapi manifestasi konkretnya adalah lolos parliamentary threshold.
(muh)
tulis komentar anda