Selain Karen Agustiawan, KPK Cegah 3 Orang dari Swasta Bepergian ke Luar Negeri

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:41 WIB
KPK telah mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Salah satunya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan .

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022). Baca juga: KPK Cegah Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

Lebih lanjut, Ali menuturkan keempat orang tersebut dicegah bertolak ke luar negeri lantaran sebagai bentuk penanganan penyidikan perkara dugaan korupsi.



"Upaya cegah bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," paparnya.

Ali menjelaskan adanya pencegahan tersebut adalah sebagai bentuk kebutuhan KPK terkait permintaan keterangan sebagai saksi. "Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," jelasnya.

Masih kata Ali, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan hingga 8 Desember 2022. Dia meminta agar keempat orang tersebut bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK yang akan dijadwalkan.

"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," ucapnya.

Seperti diketahui, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Karen dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Juni hingga 8 Desember 2022. Baca juga: KPK Sidik Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Periksa Karyawan Pertamina Hari Ini

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Karen telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat tersebut.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More