Komnas Perempuan Siap Beri Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

Kamis, 14 Juli 2022 - 12:09 WIB
Komisioner Komnas Perempuan lainnya Maria Ulfah Anshor mengungkapkan, pemulihan (konseling) dan pendampingan menjadi hak korban kekerasan seksual terhadap perempuan. Pemulihan, menurutnya, tak hanya diberikan kepada korban kekerasan seksual saja. Namun juga korban kekerasan yang berdampak pada psikologis korban.

"Merujuk Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) korban kekerasan seksual berhak mendapatkan hak pemulihan oleh konselor," ungkapnya. Baca juga: Komnas Perempuan Ungkap 63% Laporan Kekerasan Seksual Didominasi Pemerkosaan

Menurut dia, masa konseling kepada korban kekerasan seksual bervariatif. Pasalnya, ada korban kekerasan seksual yang mengalami trauma ringan hingga berat. Tak sedikit korban ingin mengakhiri hidupnya. "Tentu masa pemulihan bervariatif. Korban dengan trauma berat (trauma fisik dan trauma sosial) akan diberikan pemulihan secara intensif," katanya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!