Bawaslu Sebut Ada 4 Potensi Pelanggaran di Pemutakhiran Data Pemilih
Rabu, 13 Juli 2022 - 18:50 WIB
JAKARTA - Tak hanya pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah memetakan potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemutakhiran data pemilih.
Catatan potensi pelanggaran disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Puadi dalam pembukaan rapat kerja teknis persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran partai politik dan pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 pada 12-14 Juli 2022.
Puadi menyebut, setidaknya ada beberapa poin yang paling penting untuk diperhatikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Satu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih," kata Puadi dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Potensi pelanggaran kedua yaitu adanya pemalsuan keterangan dalam Daftar Pemilih. Ketiga, KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan salinan DPT kepada Peserta Pemilu. "Keempat, jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan jajaran Bawaslu terkait dengan pemutakhiran data pemilih," ujarnya.
Catatan potensi pelanggaran disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Puadi dalam pembukaan rapat kerja teknis persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran partai politik dan pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 pada 12-14 Juli 2022.
Puadi menyebut, setidaknya ada beberapa poin yang paling penting untuk diperhatikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Satu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih," kata Puadi dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Potensi pelanggaran kedua yaitu adanya pemalsuan keterangan dalam Daftar Pemilih. Ketiga, KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan salinan DPT kepada Peserta Pemilu. "Keempat, jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan jajaran Bawaslu terkait dengan pemutakhiran data pemilih," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda