Data Terbaru dari KPU, 38 Parpol Tingkat Nasional Miliki Akses Sipol

Rabu, 13 Juli 2022 - 12:27 WIB
KPU kembali melaporkan perkembangan data terkait permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hingga Selasa (12/7/2022), sebanyak 38 parpol mendapat akses Sipol. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kembali melaporkan perkembangan data terkait permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 . Hingga Selasa (12/7/2022), sebanyak 38 parpol memiliki akses akun Sipol.

"Ada penambahan dua parpol nasional. Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 38 parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).



Dari 38 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol, sembilan di antaranya parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui Parliamentary Threshold atau parpol yang kini punya wakil di DPR RI. Ada juga 7 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT dan 22 parpol yang belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol

Berikut ini partai politik nasional yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 12 Juli 2022 pukul 17.00 WIB:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!