KPK Cecar Bos Summarecon soal Aliran Uang untuk Wali Kota Yogyakarta
Selasa, 12 Juli 2022 - 12:45 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat saksi dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Keempat saksi tersebut yakni, Direktur Proyek PT Summarecon Agung (SMRA), Jason Lim. JP Permit Manager PT Summarecon Agung Dwi Putranto Setyaning; Head of Finance & Accounting, Sumarecon Property Development, Dony Irawan; serta Staf Akunting PT Summarecon Agung, Marthin.
Mereka diperiksa penyidik seputar aliran uang untuk mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Selain itu, para saksi juga didalami mengenai pembahasan internal PT Summarecon Agung dalam proses pengajuan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman antara lain masih terkait dengan adanya pembahasan internal di PT SA Tbk dalam mengajukan permohonan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/7/2022).
"Juga dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan aliran uang untuk tersangka HS," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.
Mereka diperiksa penyidik seputar aliran uang untuk mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Selain itu, para saksi juga didalami mengenai pembahasan internal PT Summarecon Agung dalam proses pengajuan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman antara lain masih terkait dengan adanya pembahasan internal di PT SA Tbk dalam mengajukan permohonan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/7/2022).
"Juga dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan aliran uang untuk tersangka HS," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.
tulis komentar anda