KPK Cecar Bos Summarecon soal Aliran Uang untuk Wali Kota Yogyakarta

Selasa, 12 Juli 2022 - 12:45 WIB
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan empat saksi dari Summarecon telah diperiksa terkait aliran dana untuk mantan Wali Kota Yogya Haryadi Sujuti. Foto/antara
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat saksi dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Keempat saksi tersebut yakni, Direktur Proyek PT Summarecon Agung (SMRA), Jason Lim. JP Permit Manager PT Summarecon Agung Dwi Putranto Setyaning; Head of Finance & Accounting, Sumarecon Property Development, Dony Irawan; serta Staf Akunting PT Summarecon Agung, Marthin.

Mereka diperiksa penyidik seputar aliran uang untuk mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Selain itu, para saksi juga didalami mengenai pembahasan internal PT Summarecon Agung dalam proses pengajuan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.



"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman antara lain masih terkait dengan adanya pembahasan internal di PT SA Tbk dalam mengajukan permohonan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/7/2022).

"Juga dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan aliran uang untuk tersangka HS," imbuhnya.

Baca juga: KPK OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!