DPR: RUU Papua Barat Daya Bisa Dibahas saat Masa Reses
Senin, 11 Juli 2022 - 12:33 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat dipastikan bisa dibahas oleh DPR dan pemerintah dalam masa reses ini. Sebelumnya, DPR menyetujuiRUUtersebut sebagai usul inisiatif dewan.
"Otomatis mereka sudah bisa bekerja Komisi II," kata Lodewijk dikutip, Senin (11/7/2022).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar itu menyakini bahwa pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat tak akan menimbulkan persoalan. Sebab, pembahasan RUU ini telah melalui sejumlah mekanisme pengambilan keputusan.
"Kita udah di rapat Bamus. Tahapannya kan Rapim, setelah itu rapat badan musyawarah. Kenapa kemarin sebenarnya tinggal dibacakan saja, karena ini wacana ini sudah keluar waktu kita Rapim," ujarnya.
Untuk diketahui, DPR telah menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat sebagai usul inisiatif dewan. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022, Kamis (7/7/2022) siang.
Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel yang memimpin sidang memulai dengan meminta agar juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR. Usai mendengarkan pendapat fraksi, dia langsung mengambil persetujuan kepada para anggota yang hadir.
Baca juga: RUU Papua Barat Daya Jadi Inisiatif DPR, Wali Kota Sorong: Perjuangan Kami Dilakukan 20 Tahun Lalu
"Dengan demikian, 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" tanya Gobel dalam rapat tersebut. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
"Otomatis mereka sudah bisa bekerja Komisi II," kata Lodewijk dikutip, Senin (11/7/2022).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar itu menyakini bahwa pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat tak akan menimbulkan persoalan. Sebab, pembahasan RUU ini telah melalui sejumlah mekanisme pengambilan keputusan.
"Kita udah di rapat Bamus. Tahapannya kan Rapim, setelah itu rapat badan musyawarah. Kenapa kemarin sebenarnya tinggal dibacakan saja, karena ini wacana ini sudah keluar waktu kita Rapim," ujarnya.
Untuk diketahui, DPR telah menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat sebagai usul inisiatif dewan. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022, Kamis (7/7/2022) siang.
Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel yang memimpin sidang memulai dengan meminta agar juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR. Usai mendengarkan pendapat fraksi, dia langsung mengambil persetujuan kepada para anggota yang hadir.
Baca juga: RUU Papua Barat Daya Jadi Inisiatif DPR, Wali Kota Sorong: Perjuangan Kami Dilakukan 20 Tahun Lalu
"Dengan demikian, 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" tanya Gobel dalam rapat tersebut. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(abd)
tulis komentar anda