Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di RKUHP: Siap-siap Nambah 100 Gedung Penjara

Sabtu, 09 Juli 2022 - 00:07 WIB
Hotman Paris mengingatkan pasal perzinahan bisa menjadi senjata makan tuan bagi banyak kalangan, termasuk pengacara dan anggota DPR. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pengacara sekaligus selebgram kondang, Hotman Paris Hutapea , menanggapi masuknya pasal pidana perzinaan dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hotman menilai dengan memasukkan Pasal 415 tentang Perzinaaan tersebut, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengatur konsep hubungan seksual di luar pernikahan

Pasal tersebut merupakan perluasan konsep aturan hubungan intim. "Siap-siap nambah gedung penjara 100 gedung dan pengacara banyak kerjaan," tulis Hotman lewat akun Instagram @hotmanparisofficial., Jumat (8/7/2022).



Dalam unggahannya itu, Hotman mengungkapkan bahwa tindakan hubungan intim bagi pasangan di luar pernikahan dapat dituntut orang tua atau anak dari masing-masing pasangan tersebut.

"Jadi para buaya darat dan buaya betina mulai sekarang baikin/ambil hati dari orang tua pacarmu atau anak dari pacar mu kalo pacar mu duda/janda. HAHA si janda bisa masuk penjara kalo anak si janda tahu ibunya berhubungan intim dengan pria lain padahal masih sama-sama single," jelas Hotman.





Kendati demikian, Hotman juga menekankan secara tersirat, pasal itu dikhawatirkan menjerat oknum-oknum pengacara dan bahkan anggota DPR RI. Menurutnya, pasal perzinaaan tersebut dapat menjadi senjata makan tuan oknum yang ikut mengesahkan RKUHP tersebut.

"Tapi ingat oknum pengacara juga banyak yang main? Bagaimana dengan oknum orang DPR jika mengesahkan Undang-Undang tersebut? Jangan sampai senjata makan tuan?" kata Hotman.

Hotman juga mengunggah potongan Pasal 415 RKUHP yang bunyinya sebagai berikut:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More