Wapres: Narkotika dan COVID-19 Ancaman Serius Bangsa Indonesia
Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:18 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa saat ini dua hal yang menjadi musuh bersama bangsa Indonesia adalah COVID-19 dan narkotika . Wapres menganggap keduanya merupakan ancaman yang serius.
"Keduanya merupakan ancaman serius. Dampaknya multi dimensi. Masuk mulai dari negara hingga merambah ke unit terkecil masyarakat yakni keluarga," katanya saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional secara virtual, Jumat (26/6/2020).
Berdasarkan data dari lembaga PBB yang mengurusi masalah narkotika disebutkan bahwa sebanyak 275 juta penduduk di dunia atau 5,6% dari penduduk dunia pernah mengonsumsi narkoba. Dengan rentang usia antara 15-64 tahun.( )
"Data BNN menyebutkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun. Tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta," kata Ma'ruf Amin. "Sedangkan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 mencapai angka 2,29 juta," katanya.
Wapres mengatakan kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Menurutnya, kondisi ini perlu perhatian khusus.
Pada kesempatan itu Wapres menekankan bahwa penanganan narkotika dan COVID-19 membutuhkan standar yang sama. Utamanya dalam menjamin hak hidup masyarakat.( )
"Penanganan narkotika dan COVID-19 membutuhkan standar yang sama, yaitu untuk memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal," katanya.
"Keduanya merupakan ancaman serius. Dampaknya multi dimensi. Masuk mulai dari negara hingga merambah ke unit terkecil masyarakat yakni keluarga," katanya saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional secara virtual, Jumat (26/6/2020).
Berdasarkan data dari lembaga PBB yang mengurusi masalah narkotika disebutkan bahwa sebanyak 275 juta penduduk di dunia atau 5,6% dari penduduk dunia pernah mengonsumsi narkoba. Dengan rentang usia antara 15-64 tahun.( )
"Data BNN menyebutkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun. Tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta," kata Ma'ruf Amin. "Sedangkan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 mencapai angka 2,29 juta," katanya.
Wapres mengatakan kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Menurutnya, kondisi ini perlu perhatian khusus.
Pada kesempatan itu Wapres menekankan bahwa penanganan narkotika dan COVID-19 membutuhkan standar yang sama. Utamanya dalam menjamin hak hidup masyarakat.( )
"Penanganan narkotika dan COVID-19 membutuhkan standar yang sama, yaitu untuk memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal," katanya.
(abd)
tulis komentar anda