Projo Sebut Desakan Menurunkan Presiden Jokowi Inkontitusional

Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:10 WIB
Handoko menerangkan, Presiden Jokowi berpendapat RUU HIP masih memerlukan banyak aspirasi masyarakat. Keputusan itu, menurutnya, hasil menelaah masukan masyarakat yang disuarakan berbagai kelompok, termasuk ormas Islam.

"DPR juga mendukung dan memahami (penundaan). Hormati, jaga aspirasi, kehendak dan pilihan rakyat; Jokowi-KMA Presiden dan Wapres 2019-2024," katanya.

Jokowi juga telah bertemu dan menerima masukan sejumlah purnawirawan TNI pada 19 Juni lalu. Salah satu bahasan dalam pertemuan di Istana Merdeka itu adalah RUU HIP.

Projo menyayangkan adanya demonstrasi pada 24 Juni lalu di saat pemerintah sudah menyatakan menunda pembahasan. Selain menyuarakan penolakan, menurut Handoko, juga menuduh Presiden Jokowi mendukung RUU HIP dan harus dimakzulkan. "Demonstrasi basi yang mendesakkan pencopotan presiden itu keterlaluan dan inkonstitusional," ujarnya.(Baca juga: Pimpinan DPR Janji Setop Bahas RUU HIP )

Projo mengajak semua elemen masyarakat untuk menyikapi secara kritis setiap gerakan politik yang mengada-ada. "Kami yakin masyarakat sudah dewasa. Apalagi Indonesia sedang prihatin dan membutuhkan kebersamaan dan gotong-royong dalam menghadapi pandemi COVID-19," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!