Istana Pastikan Sapi Kurban Presiden Jokowi Sehat dan Bebas PMK

Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:22 WIB
Sapi kurban yang diberikan oleh Presiden Jokowi dipastikan bebas dari PMK. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Sekretriat Kepresidenan Heru Budi Hartono. Foto/Ilustrasi/ANTARA
JAKARTA - Sapi kurban yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini ditegaskan oleh Kepala Sekretriat Kepresidenan Heru Budi Hartono.

Jokowi sudah menyiapkan satu ekor sapi untuk masing-masing 34 provinsi di Indonesia sebagai hewan kurban, untuk perayaan Idul Adha seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Terkait prosesnya bagaimana dan kita ketahui isunya saat ini PMK. Kami bersama para gubernur menjaga itu, supaya semuanya sapi-sapi kurban itu sesuai dengan karakter kesehatan yang sudah ditetapkan kementerian terkait," ujar Heru Budi Hartono kepada awak media di Istana, Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2022).





Ia mengungkapkan, awalnya pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan sapi lokal yang sehat dan sesuai kriteria.

"Kemudian setelah ditentukan, turun Dinas Peternakan setempat dan didampingi dikonsultasikan dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Agama," jelas Heru.

Sapi-sapi tersebut kata dia, juga selalu dirawat agar menjelang pemotongan tidak terjangkit PMK. "Diawasi unsur staf dari Dinas Pertanian supaya sehat, gemuk, dan tidak tertular (PMK), istilahnya sudah dipingit dan ada juga yang sudah mendekati lokasi (ibu kota Provinsi)," tutup Heru.

Sebagaimana diketahui Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito meminta masyarakat, berhati-hati jika berkontak dengan hewan ternak terinfeksi PMK dengan selalu mencuci tangan.

Selain itu, Satgas PMK yang terdiri Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Agama memastikan dalam momentum Hari Raya Idul Adha pada 10 Juli 2022 mendatang, hewan ternak yang akan disembelih seluruhnya dalam keadaan aman dan sehat dari virus PMK.

Bagi hewan yang memiliki gejala atau terbukti terinfeksi virus PMK maka harus dipotong bersyarat, di mana dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), atau dimusnahkan melalui proses penguburan (bukan dibakar).

"Sebagai bentuk kehati-hatian, masyarakat dimohon untuk menghindari terlebih dahulu konsumsi bagian kaki, kepala, dan jeroan," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (7/7/2022).
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More