Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu Jika 3 DOB Papua Ikut Pemilu 2024

Kamis, 07 Juli 2022 - 21:02 WIB
Pemerintah diminta menerbitkan Perppu jika tiga DOB Papua ikut dalam Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dan DPR secara resmi mengesahkan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Jika tiga DOB Papua ikut dalam Pemilu 2024 maka akan berdampak pada Undang Undang (UU) Pemilu.

Setidaknya, pemerintah dan DPR harus melakukan revisi terhadap UU Pemilu karena menyangkut alokasi kursi per dapil ditingkat DPR RI maupun DPRD provinsi. "Jika hadirnya tiga provinsi yang baru dimekarkan ini harus mengikuti Pemilu 2024 maka harus merevisi UU Pemilu," ujar anggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem Aminurrohkman, Kamis (7/7/2022).



Namun, diakuinya, jika harus melakukan revisi pasti membutuhkan waktu yang panjang dan lama, sedangkan proses dan tahapan pemilu sudah dimulai. Aminurrohkman mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena lebih cepat dan efektif.

Baca juga: 3 RUU DOB Papua Disahkan, Mahfud MD: Tinggal Siapkan Pemerintahan dan Payung Hukum

Nantinya, di dalam Perppu hanya fokus pada kebutuhan hukum yang menyangkut alokasi kursi per dapil dan berbagai macam turunannya termasuk juga dengan IKN karena IKN juga harus dipersiapkan.

"Kita sudah mengomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri juga dengan KPU. Tapi, KPU tidak mungkin melangkah lebih awal kalau belum ada payung hukumnya. Jadi, KPU sementara ini masih fokus pada UU Pemilu yang lama," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!