Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu Jika 3 DOB Papua Ikut Pemilu 2024

Kamis, 07 Juli 2022 - 21:02 WIB
Pemerintah diminta menerbitkan Perppu jika tiga DOB Papua ikut dalam Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dan DPR secara resmi mengesahkan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Jika tiga DOB Papua ikut dalam Pemilu 2024 maka akan berdampak pada Undang Undang (UU) Pemilu.

Setidaknya, pemerintah dan DPR harus melakukan revisi terhadap UU Pemilu karena menyangkut alokasi kursi per dapil ditingkat DPR RI maupun DPRD provinsi. "Jika hadirnya tiga provinsi yang baru dimekarkan ini harus mengikuti Pemilu 2024 maka harus merevisi UU Pemilu," ujar anggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem Aminurrohkman, Kamis (7/7/2022).

Namun, diakuinya, jika harus melakukan revisi pasti membutuhkan waktu yang panjang dan lama, sedangkan proses dan tahapan pemilu sudah dimulai. Aminurrohkman mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena lebih cepat dan efektif.



Nantinya, di dalam Perppu hanya fokus pada kebutuhan hukum yang menyangkut alokasi kursi per dapil dan berbagai macam turunannya termasuk juga dengan IKN karena IKN juga harus dipersiapkan.



"Kita sudah mengomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri juga dengan KPU. Tapi, KPU tidak mungkin melangkah lebih awal kalau belum ada payung hukumnya. Jadi, KPU sementara ini masih fokus pada UU Pemilu yang lama," bebernya.



Agar KPU bisa segera melangkah, anggota DPR dari Dapil Jawa Timur II meliputi Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kota Probolinggo ini menyarankan agar Perppu dibuat bulan depan. "Kalau bisa setelah masa persidangan yang akan datang. kalau masa sidang ini, tidak mungkin karena sebentar lagi akan penutupan masa sidang. Paling tidak Agustus 2022 diharapkan sudah ada konsep terkait dengan rencana itu (Perppu)," ucapnya.

Tapi semua itu tergantung dari pemerintah dalam menyikapinya seperti apa. Pilihannya kalau tidak diikutkan pada Pemilu 2024 maka tetap memakai UU Pemilu yang lama, kalau harus diikutkan pada Pemilu 2024 berarti UU Pemilu harus revisi.

"Tergantung dari pemerintah mau gimana, kita ngikutin saja Kalau aspirasi dari masyarakat sana (Papua) maunya 2024 ikut pemilu dengan dapil sendiri karena keterwakilan Papua lebih representatif di parlemen," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More