Menkumham: Over Kapasitas Lapas Tergantung pada Revisi UU Narkotika
Kamis, 07 Juli 2022 - 15:00 WIB
JAKARTA - Persoalan lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) over kapasitas tidak sepenuhnya bisa diselesaikan dengan RUU Pemasyarakatan yang disahkan DPR. Hal ini dikatakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.
"Kita harusnya bersyukur ya. Nanti akan ada reformulasi sistem pemasyarakatan kita akan lebih baik," ujar Yasonna usai menghadiri pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: 55 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebutkan, masih ada beberapa Peraturan Pemerintah yang harus diselesaikan secara simultan nanti, setelah UU Pemasyarakatan disahkan.
"Kita harapkan dengan undang-undang yang baru nanti tata kelola pemasyarakatan akan lebih baik lagi," kata Yasonna.
Namun demikian, Menkumham tidak bisa menjamin keberadaan UU Pemasyarakatan dapat mengatasi kapasitas lapas yang melebihi kapasitas (over kapasitas).
"Soal lapas yang over kapasitas itu nantikan tergantung UU Narkotika ini yang masih harus kita selesaikan," terang dia.
Perihal narapidana koruptor yang bisa mengajukan dan mendapatkan remisi masa hukuman kata Yasonna Laoly hal tersebut sudah berlaku sebelum RUU Pemasyarakatan disahkan.
"Sebelum UU Pemasyarakatan, dengan adanya Judicial Review MK Judicial Review Mahkamah Agung sudah, itu sudah bisa, napi koruptor mengajukan remisi," jelas Yasonna.
"Enggak ada masalah lagi itu. Jadi tak ada lagi isu itu, kita harus sesuaikan UU Pemasyarakatan ini dengan Keputusan MK dan MA supaya sistem hukum kita baik," tutup Yasonna.
"Kita harusnya bersyukur ya. Nanti akan ada reformulasi sistem pemasyarakatan kita akan lebih baik," ujar Yasonna usai menghadiri pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: 55 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebutkan, masih ada beberapa Peraturan Pemerintah yang harus diselesaikan secara simultan nanti, setelah UU Pemasyarakatan disahkan.
"Kita harapkan dengan undang-undang yang baru nanti tata kelola pemasyarakatan akan lebih baik lagi," kata Yasonna.
Namun demikian, Menkumham tidak bisa menjamin keberadaan UU Pemasyarakatan dapat mengatasi kapasitas lapas yang melebihi kapasitas (over kapasitas).
"Soal lapas yang over kapasitas itu nantikan tergantung UU Narkotika ini yang masih harus kita selesaikan," terang dia.
Perihal narapidana koruptor yang bisa mengajukan dan mendapatkan remisi masa hukuman kata Yasonna Laoly hal tersebut sudah berlaku sebelum RUU Pemasyarakatan disahkan.
"Sebelum UU Pemasyarakatan, dengan adanya Judicial Review MK Judicial Review Mahkamah Agung sudah, itu sudah bisa, napi koruptor mengajukan remisi," jelas Yasonna.
"Enggak ada masalah lagi itu. Jadi tak ada lagi isu itu, kita harus sesuaikan UU Pemasyarakatan ini dengan Keputusan MK dan MA supaya sistem hukum kita baik," tutup Yasonna.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda