Sempat Jadi Kontroversi di 2019, DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan
Kamis, 07 Juli 2022 - 13:57 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ( UU Pemasyarakatan ) Diketahui, RUU ini sempat terhenti pengesahannya di penghujung DPR RI periode 2014-2019 karena adanya pro kontra mengenai narapidana yang bisa pergi ke mall.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentnag pemasyarakatan dapat diestui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel selaku pimpinan sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Kemudian, seluruh anggota DPR yang hadir menyampaikan persetujuannya. Tetapi, Gobel kembali menanyakan ulang kepada seluruh anggota DPR yang hadir guna mengkonfirmasi.
“Sidang dewan yang terhormat berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah Rancangan Unndag-Undang tentang pemasyraktan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya lagi kembali disetujui anggota yang hadir.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh melaporkan bahwa Komisi III DPR telah melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Menkumham pada tanggal 14 Mei 2019 dan melakukan pembentukan panitia kerja (Panja) RUU Pas. Panja RUU Pas sudah melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka pembahasan sejak 15 Juli 2019 hingga 16 September 2019. Dan telah mendapatkan persetujuan keputusan tingkat I pada 17 September 2019 dan telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi.
“Selanjutnya pembicaraan tingkat II dilaksanakan pada 24 September 2019. Namun, karena satu lain hal diputuskan pengambilan keputusan tingkat II ditunda dan dilimpahkan atau caryover pada masa keanggotaan DPR 2019-2024,” terang Pangeran.
Kemudian, sambung Pangeran, berdasarkan surat dari Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam pada 13 Agustus 2020 perihal penyelesaian Revisi KUHP dan Pemasyarakatan, Komisi III mendapatkan tugas menyelesaikan pembahasan.
“Atas dasar tersebut Komisi III mengundang Menkumham pada 7 September 2020 guna membahas tindak lanjut cary over KUHP dan pemasyarakatan,” ujarnya.
Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly mengucapkan syukur karena DPR telah menyetujui RUU tentang Pemasyarakatan untuk disahkan menjadi UU. Yasonna pun kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR,
“Secara khusus Komisi III DPR RI atas segala dediskasi toleransi kerja keras pemikiran perhatian dan kerja samanya dalam menyelesaikan proses rencangan undang-undang ini,” ucap Yasonna di kesempatan sama.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentnag pemasyarakatan dapat diestui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel selaku pimpinan sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Kemudian, seluruh anggota DPR yang hadir menyampaikan persetujuannya. Tetapi, Gobel kembali menanyakan ulang kepada seluruh anggota DPR yang hadir guna mengkonfirmasi.
“Sidang dewan yang terhormat berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah Rancangan Unndag-Undang tentang pemasyraktan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya lagi kembali disetujui anggota yang hadir.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh melaporkan bahwa Komisi III DPR telah melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Menkumham pada tanggal 14 Mei 2019 dan melakukan pembentukan panitia kerja (Panja) RUU Pas. Panja RUU Pas sudah melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka pembahasan sejak 15 Juli 2019 hingga 16 September 2019. Dan telah mendapatkan persetujuan keputusan tingkat I pada 17 September 2019 dan telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi.
“Selanjutnya pembicaraan tingkat II dilaksanakan pada 24 September 2019. Namun, karena satu lain hal diputuskan pengambilan keputusan tingkat II ditunda dan dilimpahkan atau caryover pada masa keanggotaan DPR 2019-2024,” terang Pangeran.
Kemudian, sambung Pangeran, berdasarkan surat dari Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam pada 13 Agustus 2020 perihal penyelesaian Revisi KUHP dan Pemasyarakatan, Komisi III mendapatkan tugas menyelesaikan pembahasan.
“Atas dasar tersebut Komisi III mengundang Menkumham pada 7 September 2020 guna membahas tindak lanjut cary over KUHP dan pemasyarakatan,” ujarnya.
Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly mengucapkan syukur karena DPR telah menyetujui RUU tentang Pemasyarakatan untuk disahkan menjadi UU. Yasonna pun kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR,
“Secara khusus Komisi III DPR RI atas segala dediskasi toleransi kerja keras pemikiran perhatian dan kerja samanya dalam menyelesaikan proses rencangan undang-undang ini,” ucap Yasonna di kesempatan sama.
(muh)
tulis komentar anda