PKS Gugat Presidential Threshold, PPP Ingatkan soal Hak Legislative Review
Kamis, 07 Juli 2022 - 13:00 WIB
"Kita tuh harus berjuangnya di sini bukan di MK. Kecuali teman-teman partai yang tak punya perwakilan di sini, maka tempat perjuangnya mereka tidak bisa di Senayan ini, mereka berjuangnya di Merdeka Barat (MK). Jadi peetanyaan dasarnya itu," ujarnya.
Untuk diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan judicial review atau uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam uji materi tersebut, PKS ingin ambang batas Presidential Threshold (PT) diturunkan menjadi 7-9% dari sebelumnya 20%.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan uji materi Rabu (6/7/2022).
Untuk diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan judicial review atau uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam uji materi tersebut, PKS ingin ambang batas Presidential Threshold (PT) diturunkan menjadi 7-9% dari sebelumnya 20%.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan uji materi Rabu (6/7/2022).
(muh)
Lihat Juga :