PKS Gugat Presidential Threshold, PPP Ingatkan soal Hak Legislative Review
Kamis, 07 Juli 2022 - 13:00 WIB
Politikus PPP Arsul Sani mempertanyakan langkah PKS yang punya kursi di DPR mengajukan juducial review ke MK. Foto/dok.SINDOOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Arsul Sani angkat bicara ihwal permohonan judicial review atau gugatan yang dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) kepada Mahkamah Konstitusi atas syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu.
Menurut dia, pengajuan judicial review oleh PKS itu justru menjadi tanda tanya. Mengingat, PKS merupakan salah satu parpol yang memiliki fraksi di DPR RI. Beda halnya, jika gugatan itu dilayangkan oleh parpol non-parlemen. "Karena hak kita itu kan legislative review, bukan judicial review," kata Arsul dikutip Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Firli Bahuri Usul PT 0%, Nawawi: Itu Pendapat Pribadi Bukan KPK
Oleh karenanya, Wakil Ketua MPR RI itu berpandangan bahwa seharusnya PKS bisa memperjuangkan pandangan hukum itu di parlemen. Sebab, itu merupakan hak yang dimiliki fraksi PKS.
Menurut dia, pengajuan judicial review oleh PKS itu justru menjadi tanda tanya. Mengingat, PKS merupakan salah satu parpol yang memiliki fraksi di DPR RI. Beda halnya, jika gugatan itu dilayangkan oleh parpol non-parlemen. "Karena hak kita itu kan legislative review, bukan judicial review," kata Arsul dikutip Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Firli Bahuri Usul PT 0%, Nawawi: Itu Pendapat Pribadi Bukan KPK
Oleh karenanya, Wakil Ketua MPR RI itu berpandangan bahwa seharusnya PKS bisa memperjuangkan pandangan hukum itu di parlemen. Sebab, itu merupakan hak yang dimiliki fraksi PKS.
Lihat Juga :