Dirut Pindad Dijadwalkan Hadiri Sidang Korupsi e-KTP Siang Ini

Kamis, 07 Juli 2022 - 12:00 WIB
Dirut PT Pindad Abraham Mose diagendakan menjadi saksi persidangan kasus korupsi e-KTP di PN Tipikor Jakarta, Kamis (7/7/2022) hari ini. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tipikor mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Kamis (7/7/2022) hari ini. Sidang masih beragendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk terdakwa Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi pada sidang hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Pindad Abraham Mose; Kadiv Pengembangan Usaha PT LEN, Agus Iswanto; serta Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Najoan.



"Sidang E-KTP terdakwa Isnu Edhi dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Jaksa KPK mengagendakan menghadirkan saksi-saksi, Abraham Mose; Agus Iswanto; dan Willy Najoan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP

Diketahui sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi didakwa terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Jaksa KPK menyebut keduanya turut merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun akibat proyek pengadaan e-KTP. Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!