PPATK Sebut ACT Raup Keuntungan dari Dana Donasi

Rabu, 06 Juli 2022 - 17:19 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, ACT mengelola dana donasi terlebih dahulu untuk meraup keuntungan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menemukan pengelolaan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat (ACT) bertujuan untuk meraup keuntungan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, adanya pengelolaan dana yang dihimpun secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan kepada penerima bantuan sehingga dana tersebut tidak murni lagi.

“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ujar Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).



Ivan menjelaskan, pihaknya juga menemukan adanya indikasi transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp30 miliar. Namun, saat ditelusuri, perusahaan tersebut masih dalam ruang lingkup pendiri ACT. “Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ungkapnya.



Saat ini, PPATK telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan ACT. Pemblokiran itu merupakan langkah cepat meredakan polemik penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat. Pemblokiran dilakukan terhadap seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 bank. Tujuannya agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More