PKS Resmi Gugat Presidential Threshold Jadi 7-9% ke MK

Rabu, 06 Juli 2022 - 14:59 WIB
PKS, juga telah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.

"Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20%. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7%-9% kursi DPR," tuturnya.

Oleh karena itu, Syaikhu mewakili partainya memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.

"Semoga permohonan judicial review ini dapat dikabulkan agar rakyat Indonesia dapat memilih presiden dan wakil presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita para pendiri bangsa. Aamiin" katanya.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More