Cabut Izin ACT, Pemerintah Bakal Sisir Lembaga Donasi Lain

Rabu, 06 Juli 2022 - 09:57 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan menyisir izin lembaga atau yayasan pengumpul dana masyarakat selain ACT. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan memeriksa lembaga-lembaga donasi sejenis Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Ini dilakukan demi lebih menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat tidak disalahgunakan seperti ACT.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang bertindak sebagai Menteri Sosial Ad Interim, dikutip dalam keterangan resminya Rabu (6/7/2022).



Baca juga: Presiden ACT Minta Maaf ke Masyarakat

Seperti diketahui pemeriintah akhirnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!