Kemensos Resmi Mencabut Izin Pengumpulan Uang ACT

Rabu, 06 Juli 2022 - 07:48 WIB
Menko PKM yang juga Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy menandatangani sanksi pencabutan izin PUB Yayasan ACT pada Selasa (5/7/2022). Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini adalah tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.

Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022).



Baca juga: Presiden ACT Minta Maaf ke Masyarakat

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!