Bupati Bengkalis Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp28,87 Miliar
Jum'at, 26 Juni 2020 - 00:38 WIB
JPU Tonny melanjutkan, penerimaan gratifikasi dari Adyanto bermula pada awal 2014 saat Amril masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Adyanto yang merupakan Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAS) yang beroperasi di Desa Balairaja, Kabupaten Bengkalis, meminta bantuan Amril untuk mengamankan kelancaran operasional pabrik. Atas bantuan Amril, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Amril dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 (lima rupiah) per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.
Uang diberikan ke Amril secara tunai melalui Kasmarni di rumah kediaman Amril setiap bulan sejak awal 2014. Setelah Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada Februari 2016, Adyanto meneruskan pemberian uang kepada Amril. Untuk penerimaan suap, JPU mendakwa Amril Mukminin dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Untuk penerimaan gratifikasi, Amril didakwa dengan Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan JPU, Amril Mukminin mengaku mengerti dan sudah mendengarkan. Amril mengungkapkan, isi dakwaan yang disusun dan telah dibacakan JPU tidak sesuai dengan fakta yang ada. Karenanya Amril mengaku keberatan. Di sisi lain, Amril meminta ke majelis hakim agar penahanannya dipindah dari Rutan Cabang KPK di Jakarta ke Pekanbaru, Provinsi Riau. Alasan pemindahan lokasi penahanan ke Riau karena tidak ada satu pun keluarga Amril di Jakarta.
"Saya selaku terdakwa, saya akan mengatakan benar apabila itu sesuai fakta dan kenyataan. Dan apabila tidak sesuai fakta yang sebenarnya, saya keberatan dengan dakwaan," kata Amril.
Uang diberikan ke Amril secara tunai melalui Kasmarni di rumah kediaman Amril setiap bulan sejak awal 2014. Setelah Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada Februari 2016, Adyanto meneruskan pemberian uang kepada Amril. Untuk penerimaan suap, JPU mendakwa Amril Mukminin dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Untuk penerimaan gratifikasi, Amril didakwa dengan Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan JPU, Amril Mukminin mengaku mengerti dan sudah mendengarkan. Amril mengungkapkan, isi dakwaan yang disusun dan telah dibacakan JPU tidak sesuai dengan fakta yang ada. Karenanya Amril mengaku keberatan. Di sisi lain, Amril meminta ke majelis hakim agar penahanannya dipindah dari Rutan Cabang KPK di Jakarta ke Pekanbaru, Provinsi Riau. Alasan pemindahan lokasi penahanan ke Riau karena tidak ada satu pun keluarga Amril di Jakarta.
"Saya selaku terdakwa, saya akan mengatakan benar apabila itu sesuai fakta dan kenyataan. Dan apabila tidak sesuai fakta yang sebenarnya, saya keberatan dengan dakwaan," kata Amril.
(cip)
tulis komentar anda