Bupati Bengkalis Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp28,87 Miliar

Jum'at, 26 Juni 2020 - 00:38 WIB
PT CGA menggugat keputusan pembatalan tersebut ke PTUN Pekanbaru hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Belakangan pada Juli 2015, MA memutuskan membatalkan keputusan pembatalan penunjukkan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalan Duri - Sei Pakning dan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk memproses kontrak (perjanjian) pekerjaan dengan PT CGA.

Atas dasar putusan tersebut, kemudian kurun Januari hingga Februari 2016 Ichsan Suadi menemui Amril Mukminin yang telah resmi ditetapkan sebagai calon Bupati Bengkalis terpilih untuk periode 2016-2021. Ichsan menyampaikan tentang putusan kasasi oleh MA tadi serta meminta bantuan Amril agar PT CGA ditunjuk sebagai pelaksa proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning.

Pertemuan Ichsan dan Amril berlangsung di Pekanbaru maupun di sebuah restoran di Jakarta. Takdir membeberkan, saat pertemuan itu, Ichsan memberikan amplop cokelat berisi uang SGD100.000 atau setara Rp1 miliar yang diterima Amril melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul.

Bagian berikutnya dari total suap SGD520.000 atau setara Rp5,2 miliar terjadi dalam kesempatan lain. Masing-masing sejumlah SGD150.000 atau setara Rp1,5 miliar yang diterima di sebuah restoran di Medan pada Februari 2017. Sebesar SGD170.000 atau setara Rp1,7 miliar diterima di pinggir jalan di Pekanbaru pada Juni 2017. Sejumlah SGD100.000 atau setara Rp1 miliar di sebuah kamar di Riau pada Juli 2017.

Anggota JPU Tonny Frenki Pangaribuan membeberkan dakwaan kedua ihwal penerimaan gratifikasi. Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode 2016-2021 telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan kurun Juli 2013 sampai dengan Juli 2019. Lokasi perbuatan di antaranya di rumah Amril di Jalan Pelajar RT/RW 003/002 Kelurahan Muara Basung Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan di Wisma Srimahkota (rumah dinas Bupati Bengkalis) Jalan Antara, Kabupaten Bengkalis.

"Terdakwa (Amril) menerima gratifikasi berupa uang yang diterima setiap bulannya berasal dari pemberian pengusaha sawit yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis, yaitu dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755, yang diterima Terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Kasmarni (istri terdakwa) pada salah satu bank nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200," ungkap JPU Tonny.

Dia menegaskan, penerimaan gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan Amril selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode 2016-2021 serta telah berlawanan dengan kewajiban Amril selaku penyelenggara negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

JPU Tonny mengungkapkan, penerimaan gratifikasi dari Jonny Tjoa bermula pada 2003. Saat itu Amril masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Jonny Tjoa yang merupakan Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS) yang berlokasi daerah

Balairaja, Kabupaten Bengkalis meminta bantuan Amril untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke PT MASS.

Jonny juga meminta agar Amril mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan. Atas bantuan Amrl, Jonny memberikan kompensasi berupa uang Amril sebesar Rp5 (lima rupiah) per kilogram tandan buah sawit (TBS) dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang kemudian diberikan Jonny ke Amril dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni (istri Amril) nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening nomor rekening 702114976200 pada Bank setiap bulan sejak Juli 2013 hingga saat Amril telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More