DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan ASN

Selasa, 05 Juli 2022 - 16:45 WIB
DPR RI kembali memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - DPR RI kembali memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perlindungan Data Pribadi ( PDP ) dan RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembahasan kedua RUU diperpanjang hingga Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada 16 Agustus 2022.

"Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus pada 29 Juni 2022, pimpinan Komisi I DPR telah meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan Komisi II DPR meminta perpanjangan RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Ruang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Oleh karena itu, Dasco meminta persetujuan dalam rapat paripurna ini untuk memperpanjang waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023. "Oleh karena itu, dalam rapat paripurna ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan pembahasan kedua RUU ini sampai Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2022-2023 yang akan datang. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.



Lalu, mendapatkan persetujuan dari semua anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna hari ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More