Yusril Ihza Mahendra Sarankan MUI Dibentuk dengan UU
Selasa, 05 Juli 2022 - 16:37 WIB
JAKARTA - Sertifikasi halal belakangan ini ramai diperbincangkan lantaran sudah bukan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan undang-undang (UU) menyebutkan sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). ”Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan UU, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya beberapa waktu lalu.
Pernyataan Menag Yaqut yang menilai MUI adalah ormas menjadi persoalan baru. Karena itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai MUI itu tidak bisa dibentuk dengan yayasan atau ormas, seharunya MUI itu dibentuk dengan UU.
”Misal, UUD 1945 nomor sekian, tahun sekian, tentang bisa pembentukan MUI atau pembentukan majelis agama-agama. Sehingga MUI akan jadi satu badan yang dibentuk oleh negara, walaupun tidak bisa diintervensi oleh negara. Ini pasti bisa, negara saja bisa bentuk KPU dan KPK,” kata Yusril saat memberikan kuliah politik di Bimtek Anggota DPRD Provinis, Kabupaten, dan Kota Fraksi Partai Bulan Bintang di Marlynn Park Hotel dikutip SINDOnews Selasa (5/7/2022).
Kalau pemerintahnya berwibawa, kata Yusril, pemerintah bisa membuat UU pembentukan MUI sebagai suatu lembaga independen, mandiri, berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan di bidang agama. Apa pun keputusan MUI nanti, pemerintah tidak bisa mengintervensi dan harus dijalankan.
Kalau MUI dibentuk jadi lembaga dan ada UU-nya, sambung Yusril, maka tidak akan ada lagi ledek-ledekan. Mengenai siapa anggotanya tinggal disebutkan di UU dan pemerintah tidak usah ikut campur. Presiden hanya mengesahkan susunan pengurus MUI. ”Kalau misalnya agama lain keberatan tentang MUI yang jadi lembaga dan adanya UU, ya tinggal dibentuk juga majelis agama-agama lain, supaya adil,” tegasnya.
Jadi, yang menentukan halal atau haram bukan pemerintah lagi. Yusril mencontohkan, sekarang ini banyak yang mempersoalkan vaksin, misalnya mengandung babi atau khamar. Hal seperti ini harus ada yang memutuskan halal atau haram dan bukan pemerintah yang memutuskan tapi MUI yang memutuskan dengan catatan bukan yayasan atau LSM seperti yang dilontarkan Menag Yaqut.
Jadi, gambaran itu semua hanya bisa terjadi kalau ada kekuatan politik yang memperjuangkan itu. Baik dia duduk di pemerintahan maupun DPR. Kalau kekuatan politik yang mendukung seperti itu tidak ada di DPR atau eksekutif mau dibawa ke mana negara ini.
”Umat Islam itu perlu juga disadarkan, apa yang masyarakat harapkan, cita-citakan yakni pemerintahan yang amanah, yang menghormati agama, yang menjalankan seruan-seruan agama itu akan terjadi jika ada satu parpol Islam yang mempunyai kekuatan politik yang signifikan, ya PBB ini,” tutupnya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan undang-undang (UU) menyebutkan sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). ”Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan UU, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya beberapa waktu lalu.
Pernyataan Menag Yaqut yang menilai MUI adalah ormas menjadi persoalan baru. Karena itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai MUI itu tidak bisa dibentuk dengan yayasan atau ormas, seharunya MUI itu dibentuk dengan UU.
”Misal, UUD 1945 nomor sekian, tahun sekian, tentang bisa pembentukan MUI atau pembentukan majelis agama-agama. Sehingga MUI akan jadi satu badan yang dibentuk oleh negara, walaupun tidak bisa diintervensi oleh negara. Ini pasti bisa, negara saja bisa bentuk KPU dan KPK,” kata Yusril saat memberikan kuliah politik di Bimtek Anggota DPRD Provinis, Kabupaten, dan Kota Fraksi Partai Bulan Bintang di Marlynn Park Hotel dikutip SINDOnews Selasa (5/7/2022).
Kalau pemerintahnya berwibawa, kata Yusril, pemerintah bisa membuat UU pembentukan MUI sebagai suatu lembaga independen, mandiri, berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan di bidang agama. Apa pun keputusan MUI nanti, pemerintah tidak bisa mengintervensi dan harus dijalankan.
Kalau MUI dibentuk jadi lembaga dan ada UU-nya, sambung Yusril, maka tidak akan ada lagi ledek-ledekan. Mengenai siapa anggotanya tinggal disebutkan di UU dan pemerintah tidak usah ikut campur. Presiden hanya mengesahkan susunan pengurus MUI. ”Kalau misalnya agama lain keberatan tentang MUI yang jadi lembaga dan adanya UU, ya tinggal dibentuk juga majelis agama-agama lain, supaya adil,” tegasnya.
Jadi, yang menentukan halal atau haram bukan pemerintah lagi. Yusril mencontohkan, sekarang ini banyak yang mempersoalkan vaksin, misalnya mengandung babi atau khamar. Hal seperti ini harus ada yang memutuskan halal atau haram dan bukan pemerintah yang memutuskan tapi MUI yang memutuskan dengan catatan bukan yayasan atau LSM seperti yang dilontarkan Menag Yaqut.
Jadi, gambaran itu semua hanya bisa terjadi kalau ada kekuatan politik yang memperjuangkan itu. Baik dia duduk di pemerintahan maupun DPR. Kalau kekuatan politik yang mendukung seperti itu tidak ada di DPR atau eksekutif mau dibawa ke mana negara ini.
”Umat Islam itu perlu juga disadarkan, apa yang masyarakat harapkan, cita-citakan yakni pemerintahan yang amanah, yang menghormati agama, yang menjalankan seruan-seruan agama itu akan terjadi jika ada satu parpol Islam yang mempunyai kekuatan politik yang signifikan, ya PBB ini,” tutupnya.
(cip)
tulis komentar anda