ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Anwar Abbas: Kalau Benar Memalukan

Selasa, 05 Juli 2022 - 09:27 WIB
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyebut dugaan penyalahgunaan dana umat lembagai ACT sebagai hal yang memalukan. Foto/ist
JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas merespons dugaan penyelewengan dana umat oleh petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bila benar, Anwar menyebut apa yang dilakuka ACT tersebut memalukan Menurutnya jika hal tersebut benar dilakukan maka jelas memalukan.

"Peristiwa ini selain memalukan juga benar-benar telah mencoreng nama dari lembaga-lembaga yang menghimpun dana masyarakat," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Ketua PP Muhammadiyah ini mengaku benar-benar sangat terkejut mendengar dan membaca besarnya gaji petinggi ACT. Belum lagi berbagai fasilitas yang dinilai sangat berkelebihan.





Untuk itu, Anwar berharap ada pihak yang berkepentingan turun tangan untuk menghitung besarnya kerugian yang telah terjadi atas penyelewengan tersebut. Kemudian dirinya pun meminta agar pihak yang berkepentingan dapat menyelesaikan masalahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pokoknya saya sangat kecewa dengan sikap dan perilaku mereka yang menurut saya sangat materialistis dan hedonistis sekali itu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT.

"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Terkait hal itu, Ivan menyebut hasil pemeriksaan telah diserahkan ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," katanya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More