Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Nonaktif Langkat

Senin, 04 Juli 2022 - 21:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin , hari ini. Terbit Rencana diperiksa oleh penyidik Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia .

Penyidik Polda Sumut memeriksa Terbit Rencana Perangin Angin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin sesuai dengan izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi



"Hari ini KPK fasilitasi tempat pemeriksaan TRP sebagai tersangka dalam perkara pidana umum oleh Tim Penyidik Polda Sumut," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/7/2022).

"Pemeriksaan tahanan dimaksud sesuai penetapan izin pemeriksaan oleh majelis hakim dalam perkara Tipikor yang sedang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!