PPKM Jawa-Bali Juga Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022

Senin, 04 Juli 2022 - 13:45 WIB
Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali juga diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa-Bali juga diperpanjang. PPKM berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

"Sama (PPKM Jawa-Bali diperpanjang)," ujar Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai 1 Agustus 2022



Diberitakan sebelumnya, Airlangga mengatakan saat ini 385 kabupaten kota luar Jawa-Bali masuk pada level 1 sementara satu kabupaten yakni Sorong akan melaksanakan PPKM level 2. "Terdiri dari 385 kabupaten kota itu di level 1 dan hanya 1 di level 2 yaitu Kabupaten Sorong di Papua Barat," kata Airlangga.

Sementara itu, Airlangga menegaskan bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir. "Disampaikan dalam rapat terbatas tadi terkait dengan penanganan Covid, bahwa pandemi Covid belum berakhir," katanya.

Apalagi, kata Airlangga, kasus Covid-19 masih mengalami kenaikan. "Kita lihat beberapa negara dalam seven days moving average, Amerika Serikat kasusnya masih 116.304, kemudian Australia 32.116, India masih 16.065, Singapura 8.266, Malaysia 2.384, Thailand 2.278, dan Indonesia 1.939, ini secara moving average."

Baca juga: Airlangga: Kegiatan Keramaian Wajib Vaksinasi Booster Covid-19

"Secara kasus harian per 3 Juli Indonesia secara kasus harian Indonesia ada 1.614 kasus. Dan kita lihat bahwa kasus tersebut tentunya masih dibawah daripada positivity rate WHO yang di 5%," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More