Quo Vadis, Ekspor Benih Lobster
Kamis, 25 Juni 2020 - 19:59 WIB
Siklus Hidup
Penelitian untuk membenihkan lobster sudah dilakukan berbagai pihak terutama kalangan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga riset. Kenyataannya belum ada yang berhasil membenihkannya hatchery hingga fase puerulus (baby lobster). Secara bioekologi, siklus hidup lobster dari sejak pertama matang gonad hingga menjadi baby lobster (puerulus) semuanya berlangsung di alam. Siklusnya adalah lobster dewasa (indukan betina), phyllosoma awal, phyllosoma, puerulus (baby lobster), juvenile dan lobster dewasa. Prosesnya membentuk siklus hidup alamiahnya secara berkelanjutan. Sebelum memasuki masa dewasa ia mesti melewati fase juvenile terlebih dahulu.
Secara keilmuan akuakultur, pembenihan adalah suatu tahapan kegiatan budidaya yang menentukan proses kehidupan berikutnya, yaitu pembesaran/pemeliharaan yang bertujuan menghasilkan benih. Benih tersebut sebagai komponen input dalam proses pembesaran (Effendi, 2004). Pembenihan ini lazimnya berlangsung di hatchery. Prosesnya ialah merekayasa fase-fase siklus hidup lobster lewat tehnik budidaya yang sistemik. Komponen yang direkayasa ialah habitat dan lingkungan perairan (biologi, fisika, dan kimia) hingga jenis pakan. Keberhasilan pembenihan bila mencapai fase puerulus (baby lobster) yang berwarna bening hingga juvenile. Kenyataannya pembenihan yang pernah dilakukan sejak menetas hanya bertahan hidup hingga fase phyllosoma dengan karapasnya kurang dari 2 milimeter, lalu mati semuanya. Kegagalan mencapai fase puerulus (baby lobster) yang berwarna bening inilah problem yang belum terpecahkan. Padahal bila sukses membenihkannya hingga baby lobster, tak masalah mengeekspornya. Penetasan 200.000 telur losbter yang pernah diuji di Situbondo, Jawa Timur ternyata bertahan hingga hari ke 45 hanya 760 ekor. Berarti tingkat survival rate (SR)-nya hanya 0,38 persen. Rendah dan tak layak secara ekonomi.
Permasalahan inilah mestinya dipecahkan dan dikerjakan KKP bersama perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian. Kini membutuhkan penelitian mendalam lewat rekayasa habitat dan kelayakan lingkungan hingga mencapai fase baby lobster dengan tingkat SR melebihi minimal 30 persen. Pembenihan lobster persisikan sidat. Hingga kini belum ada yang berhasil dan bergantung tangkapan alam. Karena itu, pemerintah melarang ekspor benih sidat lewat Permen-KP No. 18/2009. Jepang dan Israel yang unggul dalam pembenihan ikan belum sukses membenihkan sidat. Akibatnya, lobster (Pallunirus spp) dan ikan sidat (Anguilla spp) tetap dianggap plasma nutfah.
Potensi Lestari
Stok sumber daya lobster Indonesia berdasarkan Permen-KP No. 46/2016 pada 11 wilayah pengelolaan perikanan Indonesia Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebesar 8,804 ton per tahun. Penangkapan lobster dewasa yang diperbolehkan 7,044 ton per tahun supaya terjamin kelestariannya. Menariknya, sembilan WPPNRI lobster sudah mengalami tangkap lebih melampaui 100 persen. Terkecuali, Samudera Hindia (54 persen) dan Laut Banda (96 persen). Rata-rata tingkat pemanfaatannya sebelas WPPNRI mencapai 113 persen (KKP, 2016). Berarti, penangkapan sumber daya lobster Indonesia mengkhawatirkan. Bukankah membebaskan ekspor dan membiarkan penangkapan benih lobster di seluruh perairan Indonesia sama saja mempercepat kepunahannya? Esensi, Permen-KP No. 56/2016 sejatinya mencegah itu. Larangan penangkapan dan mengekspor baby lobster bukan saja Indonesia. India,Inggris, Australia, Kanada, Nikaragua, dan Hondurassudah sejak lama menerapkannya. Aturan mereka lebih ketat ketimbang Indonesia utamanya betina yang sedang bertelur.
Penelitian untuk membenihkan lobster sudah dilakukan berbagai pihak terutama kalangan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga riset. Kenyataannya belum ada yang berhasil membenihkannya hatchery hingga fase puerulus (baby lobster). Secara bioekologi, siklus hidup lobster dari sejak pertama matang gonad hingga menjadi baby lobster (puerulus) semuanya berlangsung di alam. Siklusnya adalah lobster dewasa (indukan betina), phyllosoma awal, phyllosoma, puerulus (baby lobster), juvenile dan lobster dewasa. Prosesnya membentuk siklus hidup alamiahnya secara berkelanjutan. Sebelum memasuki masa dewasa ia mesti melewati fase juvenile terlebih dahulu.
Secara keilmuan akuakultur, pembenihan adalah suatu tahapan kegiatan budidaya yang menentukan proses kehidupan berikutnya, yaitu pembesaran/pemeliharaan yang bertujuan menghasilkan benih. Benih tersebut sebagai komponen input dalam proses pembesaran (Effendi, 2004). Pembenihan ini lazimnya berlangsung di hatchery. Prosesnya ialah merekayasa fase-fase siklus hidup lobster lewat tehnik budidaya yang sistemik. Komponen yang direkayasa ialah habitat dan lingkungan perairan (biologi, fisika, dan kimia) hingga jenis pakan. Keberhasilan pembenihan bila mencapai fase puerulus (baby lobster) yang berwarna bening hingga juvenile. Kenyataannya pembenihan yang pernah dilakukan sejak menetas hanya bertahan hidup hingga fase phyllosoma dengan karapasnya kurang dari 2 milimeter, lalu mati semuanya. Kegagalan mencapai fase puerulus (baby lobster) yang berwarna bening inilah problem yang belum terpecahkan. Padahal bila sukses membenihkannya hingga baby lobster, tak masalah mengeekspornya. Penetasan 200.000 telur losbter yang pernah diuji di Situbondo, Jawa Timur ternyata bertahan hingga hari ke 45 hanya 760 ekor. Berarti tingkat survival rate (SR)-nya hanya 0,38 persen. Rendah dan tak layak secara ekonomi.
Permasalahan inilah mestinya dipecahkan dan dikerjakan KKP bersama perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian. Kini membutuhkan penelitian mendalam lewat rekayasa habitat dan kelayakan lingkungan hingga mencapai fase baby lobster dengan tingkat SR melebihi minimal 30 persen. Pembenihan lobster persisikan sidat. Hingga kini belum ada yang berhasil dan bergantung tangkapan alam. Karena itu, pemerintah melarang ekspor benih sidat lewat Permen-KP No. 18/2009. Jepang dan Israel yang unggul dalam pembenihan ikan belum sukses membenihkan sidat. Akibatnya, lobster (Pallunirus spp) dan ikan sidat (Anguilla spp) tetap dianggap plasma nutfah.
Potensi Lestari
Stok sumber daya lobster Indonesia berdasarkan Permen-KP No. 46/2016 pada 11 wilayah pengelolaan perikanan Indonesia Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebesar 8,804 ton per tahun. Penangkapan lobster dewasa yang diperbolehkan 7,044 ton per tahun supaya terjamin kelestariannya. Menariknya, sembilan WPPNRI lobster sudah mengalami tangkap lebih melampaui 100 persen. Terkecuali, Samudera Hindia (54 persen) dan Laut Banda (96 persen). Rata-rata tingkat pemanfaatannya sebelas WPPNRI mencapai 113 persen (KKP, 2016). Berarti, penangkapan sumber daya lobster Indonesia mengkhawatirkan. Bukankah membebaskan ekspor dan membiarkan penangkapan benih lobster di seluruh perairan Indonesia sama saja mempercepat kepunahannya? Esensi, Permen-KP No. 56/2016 sejatinya mencegah itu. Larangan penangkapan dan mengekspor baby lobster bukan saja Indonesia. India,Inggris, Australia, Kanada, Nikaragua, dan Hondurassudah sejak lama menerapkannya. Aturan mereka lebih ketat ketimbang Indonesia utamanya betina yang sedang bertelur.
Lihat Juga :