Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK
Sabtu, 02 Juli 2022 - 15:14 WIB
Pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022.
"Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku," bunyi SK tersebut dikutip, Sabtu (2/7/2022).
Di dalam SK yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu, ada enam poin yang ditetapkan, yakni:
1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
"Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku," bunyi SK tersebut dikutip, Sabtu (2/7/2022).
Di dalam SK yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu, ada enam poin yang ditetapkan, yakni:
1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Lihat Juga :