IPW Soroti Proses Penyelidikan Dugaan Kasus Narkoba Oknum Pejabat
Kamis, 25 Juni 2020 - 17:40 WIB
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyayangkan proses penyelidikan dugaan kasus Narkoba yang diduga melibatkan pejabat Bea Cukai, AP masih berjalan sangat lambat. Adapun AP ditangkap Polres Jakarta Pusat terkait kasus Narkoba di Jakarta pada Minggu 21 Juni 2020.
(Baca juga: Kejagung Tunda Lagi Pengumuman Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya)
"Terbukti hingga kini belum ada satupun yang berstatus sebagai tersangka. Padahal saat penangkapan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi," kata Neta kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Dia pun meminta aparat kepolisian tidak main-main dalam mengusut kasus Narkoba yang menjerat oknum pejabat bea cukai yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) itu. Apalagi, lanjut dia, media massa banyak memberitakan penangkapan oknum pejabat bea cukai dalam kasus Narkoba oleh Polres Jakarta Pusat itu.
"Seiring menyebarnya pemberitaan itu Polres Jakpus diharapkan bekerja cepat agar kasusnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan," imbuhnya. (Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan)
Sekadar diketahui, selain pejabat Bea Cukai, penyidik Polres Jakarta Pusat juga mengamankan 10 orang lainnya atas dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah pulau di Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Saat penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa 20 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penyidik memiliki waktu hingga empat hari ke depan untuk menentukan status 11 orang tersebut.
(Baca juga: Kejagung Tunda Lagi Pengumuman Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya)
"Terbukti hingga kini belum ada satupun yang berstatus sebagai tersangka. Padahal saat penangkapan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi," kata Neta kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Dia pun meminta aparat kepolisian tidak main-main dalam mengusut kasus Narkoba yang menjerat oknum pejabat bea cukai yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) itu. Apalagi, lanjut dia, media massa banyak memberitakan penangkapan oknum pejabat bea cukai dalam kasus Narkoba oleh Polres Jakarta Pusat itu.
"Seiring menyebarnya pemberitaan itu Polres Jakpus diharapkan bekerja cepat agar kasusnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan," imbuhnya. (Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan)
Sekadar diketahui, selain pejabat Bea Cukai, penyidik Polres Jakarta Pusat juga mengamankan 10 orang lainnya atas dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah pulau di Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Saat penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa 20 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penyidik memiliki waktu hingga empat hari ke depan untuk menentukan status 11 orang tersebut.
(maf)
tulis komentar anda