Kabareskrim Pastikan Pembakar Hutan di Masa Pandemi Akan Dihukum Berat

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:59 WIB
Tujuan sosialisasi itu, kata Listyo agar seluruh lapisan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan agar mematuhi hukum. Selain itu, Pemda juga diminta melakukan pengendalian dan pencegahan dengan menyediakan sarana dan prasarana.

Sementara imbauan untuk para pelaku usaha, menurut Listyo harus memastikan memiliki sistem pengendalian, pemantauan dan pencegahan karhutla berjalan dengan baik, misalnya seperti menara pengawas, sekat, embung, peralatan pemadam.

"Mendorong perusahaan besar untuk lakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan sediakan alat berat sampai dengan radius tertentu, serta membuat desa peduli api," ucap Listyo.

Demi memaksimalkan pencegahan di wilayah Indonesia, Bareskrim Polri juga sudah membentu Posko Karhutla di setiap Polda untuk mengantisipasi secara cepat dalam penanganan dan pemadaman titik api sekecil apapun.

Kedepannya, kata Sigit, Polri akan gencar melakukan sosialisasi akan bahaya Karhutla dengan menggandeng seluruh instansi terkait. Lalu, memanfaatkan aplikasi Lancang Kuning. Kemudian, melanjutkan supervisi ke Polda-Polda terkait.

"Melakukan rapat-rapat koordinasi lanjutan untuk memperkuat koordinasi dan join investigasi," tutur Listyo.

Sekadar diketahui, dari data yang diperoleh sejak 8 Februari hingga 24 Juni 2020, setidaknya aparat sudah memadamkan sebanyak 5.061 titik api. Hasil itu telah menyelamatkan lahan seluas 278 hektar. Sedangkan tahun 2019, sebanyak 15.670 hektar telah diselamatkan.

Adapun jumlah penegakan hukum kasus Karhutla dari perseorangan maupun korporasi di tahun 2019 dan 2020 antara lain, perkara yang menjerat perusahaan pada tahun lalu, ada 22 laporan dengan diantaranya 12 sudah dinyatakan lengkap atau P-21, dan 10 saat ini masih penyidikan.

Untuk tahun 2020, Bareskrim Polri menangani satu perkara Karhutla yang diduga dilakukan oleh Korporasi dan saat ini masih dalam status penyidikan.

Sementara kasus perorangan, di tahun 2019, Polri menangani 342 kasus dengan 199 sudah diselesaikan dan 143 masih dalam tahap penyidikan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More