Polri Sebut Buronan KPK Surya Darmadi Masuk Red Notice Sejak 13 Agustus 2020

Kamis, 30 Juni 2022 - 13:44 WIB
Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra menyatakan bahwa buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Darmadi sudah masuk ke dalam Red Notice sejak 13 Agustus 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa buronan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Surya Darmadi sudah masuk ke dalam Red Notice sejak 13 Agustus 2020. Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/6/2022).



Namun Amur mengaku tidak mengetahui apakah Surya Darmadi sudah berganti kewarganegaraan selama pelariannya. Ia meminta untuk mengonfirmasi ke pihak Imigrasi. "Coba cek ke Imigrasi. Selama tsk (tersangka) masih memegang passport Indonesia, tsk tetap WNI," ujar Amur.

Baca juga: Kejagung Sidik Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan 37.095 Hektare Tanah Milik Negara
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!