Uji Materi UU KPK, Pengamat Pertanyakan Dua Sikap Pemerintah
Kamis, 25 Juni 2020 - 15:59 WIB
Praktik ketatanegaraan dalam revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak lazim, bahkan menjadi ironi. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad memandang praktik ketatanegaraan dalam revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak lazim, bahkan ironi.
Hal itu dikatakan Suparji merespons pernyataan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan saat menjadi saksi ahli sidang uji materi atau justicial review UU KPK. Bagir menganggap anomali UU KPK karena tak ditandatangi Presiden Jokowi, sehingga otomatis 30 hari sah berlaku.
Menurut Suparji, Presiden sebagai pelaksana UU yang secara konstitusional ikut membahas UU pada kenyataannya tidak menandatangani, tetapi melaksanakan.
"Ada persimpangan politicall will (kesungguhan politik )," kata Suparji kepada SINDOnews, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Meniadakan Prinsip Extra Ordinary )
Hal itu dikatakan Suparji merespons pernyataan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan saat menjadi saksi ahli sidang uji materi atau justicial review UU KPK. Bagir menganggap anomali UU KPK karena tak ditandatangi Presiden Jokowi, sehingga otomatis 30 hari sah berlaku.
Menurut Suparji, Presiden sebagai pelaksana UU yang secara konstitusional ikut membahas UU pada kenyataannya tidak menandatangani, tetapi melaksanakan.
"Ada persimpangan politicall will (kesungguhan politik )," kata Suparji kepada SINDOnews, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Meniadakan Prinsip Extra Ordinary )
Lihat Juga :