KPK Selidiki Pencucian Uang Nurhadi dan Istri-Menantunya

Kamis, 25 Juni 2020 - 15:00 WIB
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, hingga saat ini penyidik menyita barang bukti di antaranya dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, tiga mobil mewah, serta beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merk terkenal terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Nurhadi Abdurachman dan tersangka Rezky Herbiyono.

(Baca: Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU)

Barang bukti tersebut diperoleh dari rumah persembunyian Nurhadi dan Rezky beserta keluarga di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebelumnya tutur Ali, penyidik juga telah menyita dokumen-dokumen berupa aset yang diduga milik Nurhadi dari seorang advokat bernama Hardja Karsana Kosasih hingga uang dalam beberapa rekening.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tutur Ali, penyidik telah dan masih akan memeriksa sejumlah saksi sehubungan dengan berbagai aset yang diduga milik Nurhadi dan Tin. Aset-aset dimaksud, ujar Ali, memiliki kaitan erat dengan dugaan TPPU . Meski begitu Ali belum mau mengungkapkan aset yang dimaksud apa saja.

"Saat ini penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa pihak terkait pengetahuan saksi-saksi mengenai aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD (Nurhadi) maupun saksi TZ (Tin Zuraida). Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU ," tegas Ali.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!