Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sebagai Saksi

Rabu, 29 Juni 2022 - 11:12 WIB
Kasus E-KTP, KPK Panggil...
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Mendagri Gamawan Fauzi, hari ini. Sedianya, Gamawan Fauzi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, hari ini. Sedianya, Gamawan Fauzi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Gamawan bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP . Keterangan Gamawan sekaligus dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulus Tannos (PLS). Gamawan diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi, Mantan Menteri Dalam Negeri RI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi E-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!